23 Feb 2010

PERINGATAN KOSMETIK BERBAHAYA

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
PUBLIC WARNING / PERINGATAN
Nomor : KH.00.01.43.2503
Tanggal : 11 JUNI 2009
KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA / BAHAN DILARANG
1. Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak September 2008 hingga Mei 2009, Badan POM telah memerintahkan untuk menarik dari peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075), sebanyak 70 (tujuh puluh) item sebagaimana terlampir.
2. Berbagai resiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang adalah sebagai berikut :

Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.

Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.
Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).

Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.


3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bagi yang memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik yang mengandung Bahan Berbahaya atau Bahan Dilarang, sedangkan bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). Disamping itu pelanggaran


tersebut dapat diancam dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) milyar rupiah.

1. Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk serta proses pro justitia.
2. Sehubungan dengan itu kepada masyarakat luas diserukan agar tidak membeli/menggunakan kosmetik yang mengandung Bahan Berbahaya atau Bahan Dilarang karena membahayakan kesehatan.
3. Kepada masyarakat dihimbau untuk membantu memberikan informasi bila menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta, nomor telepon : 021 – 4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id.

Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.


LAMPIRAN I
PUBLIC WARNING NO. KH.00.01.43.2503
Tanggal 11 Juni 2009
Kosmetik Rias Wajah dan Rias Mata Mengandung
Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang No. N a m a Produsen / Importir Bahan Berbahaya/
Bahan Dilarang Keterangan
1. CASANDRA Superior Quality Lipstick No. 1 s.d No. 10 dan No. 12 PT. Selamat Makmur, Tangerang Merah K 3 Ijin Edar dibatalkan
2. CASANDRA Superior Quality Lip Gloss No. 1 s.d No. 12 PT. Selamat Makmur, Tangerang Merah K 3 Ijin Edar dibatalkan
3. GLD Garland Lipstick No. 9 PT. Hollywood Sisters, Malang Merah K3 Ijin Edar dibatalkan
4. MARIE ANNE Beauty Shadow No. 4, 5, 6,8 PT. Hollywood Sisters, Malang Merah K 3 Ijin Edar dibatalkan
5. MARIE ANNE Blush On No. 3 PT. Hollywood Sisters, Malang Merah K 3 Ijin Edar dibatalkan
6. SUTSYU Eye Shadow & Blusher 01 Weiya Cosmetics Co. Ltd. Zhejiang, Cina / Kosmet Raya, Jakarta Merah K 3 ; Merah K 10 Ijin Edar dibatalkan
7. SUTSYU 18 Colors Eye Shadow 01 Weiya Cosmetics Co. Ltd. Zhejiang, Cina / Kosmet Raya, Jakarta Merah K 3 ; Merah K 10 Ijin Edar dibatalkan
8. SUTSYU Lipstick Color Fix No. 01, 03, 04, 06 Yiwu Weiya Cosmetics Co. Ltd. Zhejiang, Cina / Kosmet Raya, Jakarta Merah K 3 Ijin Edar dibatalkan
9. SUTSYU Lipstick Color Fix No. 05 Yiwu Weiya Cosmetics Co. Ltd. Zhejiang, Cina / Kosmet Raya, Jakarta Merah K 10 Ijin Edar dibatalkan

Tidak ada komentar: